Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997,
lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya,
keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lain.
Lingkungan hidup adalah segala sesuatu
yang ada di muka bumi dan segala aktivitas dan behaviournya, baik yang
hidup maupun yang tidak hidup. Didalam lingkungan hidup ada yang
namanya ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan
kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk
keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup. Dari
ekosistem inilah seluruh makhluk di lingkungan hidup ini berinteraksi.
Ada tiga unsur lingkungan hidup :
1. Unsur Hayati (Biotik)
Unsur hayati adalah yang berhubungan dengan makhluk hidup, sperti tumbuhan , hewan, manusia dan juga jasad renik. Misalkan kalau anda di kebun makan unsru hayati dominannya adalah tumbuhan, apabila anda di kebun binatang, unsur hayati dominannya adalah binatang, dan apabila anda di mall, maka unsur hayati dominannya adalah manusia.
2. Unsur Sosial – Budaya
Unsur ini adalah unsur dimana sistem
masyarakat, gaagasan dan paham dibuat dan ditujukan untuk mengatur
kehidupan manusia. Didalamnya ada norma, nilai, adat-istiadat, dan juga
paham serta kebiasaan yang biasa dilakukan manusia, dan hal-hal yang
harus dipatuhi dan juga hal-hal yang tidak bisa dilanggar dan dijadikan
pedoman hidup manusia dalam berinteraksi atau bersosialisasi.
3. Unsur fisik (Abiotik)
Unsur abiotik terdiri dari unsur-unsur
yang tidak hidup yang mengisi dan menambah semarak kehidupan makhluk
hidup, seperti , tanah air, udara, iklim, cuaca, dll. Bisa dibayangkan
apabila udara diliputi asap terus menerus, tidak ada air. Maka kehidupan
makhluk hidup akan terganggu. Mereka bisa sakit, dan kemudian mati.
Menurut Wikipedia.com, Indonesia
termasuk dalam perjanjian: Biodiversitas, Perubahan Iklim,
Desertifikasi, Spesies yang Terancam, Sampah Berbahaya, Hukum Laut,
Larangan Ujicoba Nuklir, Perlindungan Lapisan Ozon, Polusi Kapal,
Perkayuan Tropis 83, Perkayuan Tropis 94, Dataran basah, Perubahan Iklim
– Protokol Kyoto (UU 17/2004), Perlindungan Kehidupan Laut (1958)
dengan UU 19/1961.
Ini menunjukkan bahwa lingkungan hidup kita dilindungi oleh undang-undang dan tidak sepantasnya kita merusaknya.
Berbicara tentang lingkungan hidup,
berarti juga membicarakan tentang kerusakannya. Kerusakan lingkungan
hidup ada yang disebabkan oleh faktor alam dan ada juga yang disebabkan
oleh manusia. Namun di zaman modern ini, saya melihat kerusakan
lingkungan hidup yang terjadi kebanyakan adalah ulah tangan manusia
sendiri.
Kerusakan lingkungan hidup karena faktor alam :
1. Gunung meletus
Abu vulkanik, lahar panas, lahar dingin,
gas beracun, awan panas dan juga material berupa batu, kerikil, pasir
dll sangatlah merusak lingkungan. Ambil contoh saat merapi meletus.
Begitu banyak tumbuhan yang akhirnya mati terkena lahar panas, sungai
yang terkena lahar dingin kini menjadi membeku seperti lumpur, bebatuan
besar-besar, kerikil dan material berat lainnya benar-benar merusak
lingkungan.
2. Gempa bumi
Gempa yang disebabkan dari inti bumi
bisa menyebabkan keretakan, bangunan roboh, putusnya jalan, dan juga
bisa menyebabkan tsunami apabila gempa yang terjadi ada dibawah laut.
Hal ini akan sangat merepotkan, menimbulkan korban jiwa, dan sangat
merugikan.
3. Angin Topan
Perbedaan tekanan udara ini terjadi
karena perbedaan suhu udara yang mencolok. Serangan angin topan bagi
negara-negara di kawasan Samudra Pasifik dan Atlantik merupakan hal yang
biasa terjadi. Bagi wilayah-wilayah di kawasan California, Texas,
sampai di kawasan Asia seperti Korea dan Taiwan, bahaya angin topan
merupakan bencana musiman. Namun bagi Indonesia, baru terjadi sekitar
pertengahan tahun 2007. Dari sini bisa dilihat perubahan iklim yang
sangat drastis dari Indonesia disebabkan oleh pemanasan global. Akibat
dari angin topan adalah, merusak tanaman, membahayakan penerbangan,
merubuhkan bangunan bahkan menyebabkan kematian.
Kerusakan lingkungan hidup sepeti yang
dikatakan sebelumnya juga merupakan bagian dari manusia juga. Ada
manusia / oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan membiarkan
semuanya terjadi.
1. Banjir
Karena terlalu sering membuang sampah
sembarangan, mencuci sembarangan, akibatnya aliran air sungai tidak lagi
berjalan dengan baik, sehingga fungsi air sungai yang seharusnya
menjadi tempat penampungan air hujan tidak lagi berfungsi dengan baik ,
yang ada hanya mengendap, meluap dan akhirnya setiap awal tahun, banjir
menjadi langgannan bagi masyarakat Jakarta.
2. Kerusakan hutan
Lagi-lagi ulah manusia yang serakah dan
juga egois, menebang semua pohon di hutan, dijadikan villa, dijadikan
perumahan, untuk bisnis dan lain sebagainya. Pohon yang seharusnya bisa
menyerap air hujan sehingga mereka tumbuh subur dan menyerap polusi
lingkungan malah menyebabkan semakin polusi karena tidak ada lagi yang
bisa menyerap polusi udara yang terjadi.
3. Longsor
Sebagai dampak langsung dari rusaknya
hutan. Beberapa ulah manusia yang baik secara langsung maupun tidak
langsung membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
a. Penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan).
b. Perburuan liar.
c. Merusak hutan bakau.
Jadi, lindungilah lingkungan kita ! Untuk masa depan anak cucu kita.
picture source : owned picture taken in Kepuluan Riau
Lingkungan HIDUP
BalasHapus