Senin, 22 Juli 2013

LINGKUNGAN HIDUP

Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Lingkungan hidup adalah segala sesuatu yang ada di muka bumi dan segala aktivitas dan behaviournya, baik yang hidup maupun yang tidak hidup. Didalam lingkungan hidup ada yang namanya ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup. Dari ekosistem inilah seluruh makhluk di lingkungan hidup ini berinteraksi.
Ada tiga unsur lingkungan hidup :

1. Unsur Hayati (Biotik)

Unsur hayati adalah yang berhubungan dengan makhluk hidup, sperti tumbuhan , hewan, manusia dan juga jasad renik. Misalkan kalau anda di kebun makan unsru hayati dominannya adalah tumbuhan, apabila anda di kebun binatang, unsur hayati dominannya adalah binatang, dan apabila anda di mall, maka unsur hayati dominannya adalah manusia.
2. Unsur Sosial – Budaya
Unsur ini adalah unsur dimana sistem masyarakat, gaagasan dan paham dibuat dan ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia. Didalamnya ada norma, nilai, adat-istiadat, dan juga paham serta kebiasaan yang biasa dilakukan manusia, dan hal-hal yang harus dipatuhi dan juga hal-hal yang tidak bisa dilanggar dan dijadikan pedoman hidup manusia dalam berinteraksi atau bersosialisasi.
3. Unsur fisik (Abiotik)
Unsur abiotik terdiri dari unsur-unsur yang tidak hidup yang mengisi dan menambah semarak kehidupan makhluk hidup, seperti , tanah air, udara, iklim, cuaca, dll. Bisa dibayangkan apabila udara diliputi asap terus menerus, tidak ada air. Maka kehidupan makhluk hidup akan terganggu. Mereka bisa sakit, dan kemudian mati.
Menurut Wikipedia.com, Indonesia termasuk dalam perjanjian: Biodiversitas, Perubahan Iklim, Desertifikasi, Spesies yang Terancam, Sampah Berbahaya, Hukum Laut, Larangan Ujicoba Nuklir, Perlindungan Lapisan Ozon, Polusi Kapal, Perkayuan Tropis 83, Perkayuan Tropis 94, Dataran basah, Perubahan Iklim – Protokol Kyoto (UU 17/2004), Perlindungan Kehidupan Laut (1958) dengan UU 19/1961.
Ini menunjukkan bahwa lingkungan hidup kita dilindungi oleh undang-undang dan tidak sepantasnya kita merusaknya.
Berbicara tentang lingkungan hidup, berarti juga membicarakan tentang kerusakannya. Kerusakan lingkungan hidup ada yang disebabkan oleh faktor alam dan ada juga yang disebabkan oleh manusia. Namun di zaman modern ini, saya melihat kerusakan lingkungan hidup yang terjadi kebanyakan adalah ulah tangan manusia sendiri.

Kerusakan lingkungan hidup karena faktor alam :
1. Gunung meletus
Abu vulkanik, lahar panas, lahar dingin, gas beracun, awan panas dan juga material berupa batu, kerikil, pasir dll sangatlah merusak lingkungan. Ambil contoh saat merapi meletus. Begitu banyak tumbuhan yang akhirnya mati terkena lahar panas, sungai yang terkena lahar dingin kini menjadi membeku seperti lumpur, bebatuan besar-besar, kerikil dan material berat lainnya benar-benar merusak lingkungan.
2. Gempa bumi
Gempa yang disebabkan dari inti bumi bisa menyebabkan keretakan, bangunan roboh, putusnya jalan, dan juga bisa menyebabkan tsunami apabila gempa yang terjadi ada dibawah laut. Hal ini akan sangat merepotkan, menimbulkan korban jiwa, dan sangat merugikan.
3. Angin Topan
Perbedaan tekanan udara ini terjadi karena perbedaan suhu udara yang mencolok. Serangan angin topan bagi negara-negara di kawasan Samudra Pasifik dan Atlantik merupakan hal yang biasa terjadi. Bagi wilayah-wilayah di kawasan California, Texas, sampai di kawasan Asia seperti Korea dan Taiwan, bahaya angin topan merupakan bencana musiman. Namun bagi Indonesia, baru terjadi sekitar pertengahan tahun 2007. Dari sini bisa dilihat perubahan iklim yang sangat drastis dari Indonesia disebabkan oleh pemanasan global. Akibat dari angin topan adalah, merusak tanaman, membahayakan penerbangan, merubuhkan bangunan bahkan menyebabkan kematian.
Kerusakan lingkungan hidup sepeti yang dikatakan sebelumnya juga merupakan bagian dari manusia juga. Ada manusia / oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan membiarkan semuanya terjadi.

1. Banjir
Karena terlalu sering membuang sampah sembarangan, mencuci sembarangan, akibatnya aliran air sungai tidak lagi berjalan dengan baik, sehingga fungsi air sungai yang seharusnya menjadi tempat penampungan air hujan tidak lagi berfungsi dengan baik , yang ada hanya mengendap, meluap dan akhirnya setiap awal tahun, banjir menjadi langgannan bagi masyarakat Jakarta.
2. Kerusakan hutan
Lagi-lagi ulah manusia yang serakah dan juga egois, menebang semua pohon di hutan, dijadikan villa, dijadikan perumahan, untuk bisnis dan lain sebagainya. Pohon yang seharusnya bisa menyerap air hujan sehingga mereka tumbuh subur dan menyerap polusi lingkungan malah menyebabkan semakin polusi karena tidak ada lagi yang bisa menyerap polusi udara yang terjadi.
3. Longsor
Sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan. Beberapa ulah manusia yang baik secara langsung maupun tidak langsung membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
a. Penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan).
b. Perburuan liar.
c. Merusak hutan bakau.
Jadi, lindungilah lingkungan kita ! Untuk masa depan anak cucu kita.
picture source : owned picture taken in Kepuluan Riau

1 komentar: